TIM TABUR KEJATI BALI DAN KEJATI NTB BERHASIL MENGAMANKAN DAN MEMBAWA PAKSA sdr.i NWSCY DI KOTA MATARAM YANG TERSANGKUT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG SEDANG DITANGANI PENYIDIK PIDANA KHUSUS KEJARI TABANAN
July 9, 2024
Mataram, 09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan an. NWSCY umur 48 tahun.
Pengamanan terhadap NWSCY ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.
Terhadap NWSCY telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 yaitu
- Tanggal 23 November 2023
- Tanggal 01 Desember 2023
- Tanggal 15 Desember 2023
Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan akan tetapi yang bersangkutan NWSCY tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan. Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap NWSCY sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint – 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu :
- Tanggal 08 Mei 2024
- Tanggal 15 Mei 2024
- Tanggal 22 Mei 2024
Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari NWSCY untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY.
Bahwa selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan NWSCY, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, NWSCY saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.
Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NWSCY, selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram
Selanjutnya terhadap NWSCY langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.
Bahwa terhadap tersangka NWSCY untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024.







Users Today : 176
Users Yesterday : 188
This Month : 7322
This Year : 29299
Total Users : 182527
Views Today : 550
Total views : 857868
Who's Online : 3