TIM TABUR KEJATI NTB BERHASIL MENGAMANKAN DPO INISIAL AMN
July 28, 2024
Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jln. Magamu No. 92, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, telah dilaksanakan pengamanan Daftar Pencarian Orang inisial Tersangka AMN oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi NTB yang dipimpin langsung oleh Kasi E Kejaksaan Tinggi NTB Denny Iswanto bersama dengan tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Pengamanan DPO inisial tersangka AMN berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.2.13/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.
Kronologis pengamanan DPO inisial tersangka AMN berdasarkan informasi yang diperoleh dari Intelijen Kejaksaan Agung RI yang menginformasikan bahwa DPO AMN diperkirakan berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian tim tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan tim tabur Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan DPO dan kemudian dipastikan DPO sedang berada di Wilayah Kejari Tolitoli.
Sebelumnya, Kamis 25 Juli 2024 pukul 06.00 WITA Tim Tabur Kejati NTB bergerak menuju Palu Sulawesi Tengah menggunakan pesawat udara via Surabaya. Pukul 11.05 WITA tim tabur Kejati NTB tiba di Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu, selanjutnya tim tabur menuju Kejati Sulawesi tengah untuk bersama-sama menuju Toli-Toli. Selama perjalanan 10 jam lebih menuju Toli-Toli tim tabur kejaksaan tinggi NTB tetap melakukan koordinasi dengan tim intelijen Kejari Tol-Ttoli untuk memastikan DPO selalu termonitor. Sekitar Pukul 23.50 WITA tim gabungan Kejati NTB, Kejati Sulawesi tengah dan tim kejari Toli-Toli berhasil mengamankan DPO untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Toli-Toli. Pada hari Jumat Pukul 00.20 WITA terhadap DPO AMN dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen. Pada saat ditangkap dan diamankan tersangka AMN tidak melakukan perlawanan, berjalan lancar dan aman.
Kemudian, Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WITA dilakukan penyerahan surat perintah penahanan tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa kepada DPO AMN di Kejaksaan Negeri Toli-toli dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA DPO diberangkatkan dengan pesawat udara menuju Palu untuk dititipkan pada Polres Kota Palu serta pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 diterbangkan ke kota Mataram dan tiba dibandara Lombok Praya pada pukul 19.30 wita yang selanjutnya tim tabur kejaksaan tinggi nusa tenggara barat dan DPO AMN sampai di kantor Kejaksaan tinggi nusa tenggara barat pada pukul 20.15 wita untuk diserah terimakan ke penyidik kejaksaan negeri sumbawa.
Kepada DPO Kejaksaan Tinggi Nusa tenggara barat yang belum tertangkap, dihimbau untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk bersembunyi.








Users Today : 25
Users Yesterday : 269
This Month : 6739
This Year : 37058
Total Users : 190285
Views Today : 50
Total views : 879413
Who's Online : 1