WAKAJATI NTB MENJADI NARASUMBER DALAM WORKSHOP “PERUBAHAN KUHAP & KUHP DALAM PENEGAKAN HUKUM SERTA ASSET RECOVERY DAN TINDAK PIDANA KORUPSI”

WAKAJATI NTB MENJADI NARASUMBER DALAM WORKSHOP “PERUBAHAN KUHAP & KUHP DALAM PENEGAKAN HUKUM SERTA ASSET RECOVERY DAN TINDAK PIDANA KORUPSI”

December 10, 2025 0 By Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram, Rabu 10 Desember 2025 – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ibu Waito Wongateleng, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam Kegiatan Workshop “Perubahan KUHAP dan KUHP dalam Penegakan Hukum serta Asset Recovery dan Tindak Pidana Korupsi” yang diadakan oleh PT. ANTAM bertempat di Ballroom Novotel Kuta Mandalika.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati NTB menjelaskan bahwa KUHP baru menghadirkan transformasi fundamental dalam filosofi pemidanaan. Berbeda dengan pendekatan lama yang berorientasi pada pembalasan (retributif), KUHP 2023 melalui Pasal 51 menekankan pemulihan sosial dan keadilan restoratif. Pemidanaan kini dipandang sebagai sarana pengayoman masyarakat, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku.