JAMPIDUM MENYETUJUI 2 (DUA) PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
September 20, 2024
Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Narkotika asal Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (10/09). Persetujuan RJ disampaikan setelah dilaksanakan ekspos perkara secara daring oleh Wakajati NTB dan Kajari Sumbawa. Kedua perkara tersebut melibatkan dua Tersangka masing-masing berinisial DS dan HS yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terhadap kedua Tersangka dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum restorative justice.






Users Today : 237
Users Yesterday : 266
This Month : 4128
This Year : 43872
Total Users : 197099
Views Today : 1160
Total views : 900547
Who's Online : 1