Restorative Justice: Kecelakaan tak terhindarkan menelan korban jiwa, Keluarga korban maafkan Mardan
October 10, 2023Mataram – Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira Pukul 19.30 Wita, bertempat di jalan lintas Sanggar – Tambora (jalan provinsi) Desa Taloko, Kec. Sanggar, Kab. Bima tepatnya di depan SMPN 3 Sanggar Tanpa ada niatan dari Tersangka MARDAN Bin ILYAS , Tersangka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan adanya 2 (dua) orang korban jiwa dan 1 (satu) orang luka-luka.
Kejadian bermula saat malam hari Tersangka yang sedang mengendarai Mobil Truk melihat 2 (dua) unit sepeda motor terparkir dan beberapa anak-anak sedang duduk di pinggir jalan, sehingga mengambil jalur pengguna jalan sebelah kanan tanpa memperlambat laju kendaraannya dan secara tiba-tiba terlihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai para Korban tanpa dilengkapi lampu penerangan depan sehingga membuat Tersangka tidak sempat melakukan pengereman, kecelakaan pun tidak dapat terhindari.

Tersangka MARDAN Bin ILYAS disangkakan melanggar pasal PASAL 310 ayat (4) dan 310 ayat (2)
UU RI No/ 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahwa setelah terjadinya kecelakaan, dengan segera pihak Tersangka beritikad baik memberikan santunan, serta biaya pengobatan untuk Korban yang mengalami luka-luka dan biaya kedukaan kepada pihak Korban yang meninggal dunia.
Dengan kondisi perekonomian yang kurang mampu, dan merupakan tulang punggung keluarga, Tersangka mencari penghidupan dengan cara menjadi seorang petani. Bahwa dari pihak Korban sendiri telah menyadari kecelakan tersebut merupakan suatu musibah/cobaan tanpa adanya unsur kesengajaan dari Tersangka serta tidak seorangpun menginginkannya terjadi.

Dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian.
Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, 21 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Karya Graham Hutagaol, SH., MH. Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili Dir Oharda Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.
Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa MARDAN Bin ILYAS disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.







Users Today : 170
Users Yesterday : 209
This Month : 7744
This Year : 29721
Total Users : 182948
Views Today : 482
Total views : 859596
Who's Online : 1