Restorative Justice: Terpaksa mencuri untuk biaya pengobatan sang kakek, korban maafkan perbuatan tersangka Den
October 10, 2023Bahwa Terdakwa DEL APRIANSYAH ALS DEL AK DAHLAN, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di Rumah Sawah milik Saksi Herliansyah Als Ling Ak Syarifuddin (Alm) yang berada di Lenang Rea tepatnya di Dusun Abadi Desa Gapit Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Masuk kedalam Rumah Sawah tersebut melalui sela dinding bagian belakang yang terbuat dari anyaman bambu dan telah dalam keadaan rusak atau terlepas dari pakunya sehingga memiliki celah dan dari celah tersebut tersangka masuk kedalam rumah sawah tersebut selanjutnya membawa keluar mesin penyedot air merk Honda Warna Putih Hitam dengan kekuatan 4,5 PK dan di bawa kesemak-semak yang berada dipinggir jalan tani sekitar 30 meter dari rumah sawah.
Kemudian saksi Sabram dan saksi Muh. Supri yang sudah curiga kepada terdakwa menanyakan kepemilikan mesin air tersebut yang awalnya dijawab milik kakeknya tetapi para saksi tidak mempercayainya dan mengamankan tersangka ke Polsek Empang.

Terdakwa DEL APRIANSYAH ALS DEL AK DAHLAN disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., MH. Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili Dir Oharda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.
Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa DEL APRIANSYAH ALS DEL AK DAHLAN disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.







Users Today : 183
Users Yesterday : 259
This Month : 1431
This Year : 31750
Total Users : 184977
Views Today : 523
Total views : 866156
Who's Online : 3