Restorative Justice: Kelalaian berujung maut, Keluarga korban maafkan tersangka

Restorative Justice: Kelalaian berujung maut, Keluarga korban maafkan tersangka

October 10, 2023 0 By Kejaksaan Tinggi NTB

Mataram – Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 17.45 WITA di jalan umum Selong Belanak, Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Tersangka berboncengan dengan Saksi NURHASANAH menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol DR 2484 TV dengan Posisi Tersangka SUTIADI yang mengendarai dan Saksi NURHASANAH sebagai penumpang Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol DR 2484 TV.

Pada saat itu Tersangka bersama dengan Saksi NURHASANAH tidak menggungakan Helm dan pada saat itu Tersangka bersama dengan Saksi NURHASANAH melaju dari arah Selatan (Selong Belanak) menuju arah Utara (Penunjak) dengan kecepatan sekitar 60 KM/jam, setelah sampai di jalan umum Selong Belanak, Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Pada saat itu Korban Alm. ARAHMAN M (usia 65 tahun) menyebrang jalan dari arah Timur menuju barat sedangkan Tersangka dari arah Selatan (Selong Belanak) menuju arah Utara (Penunjak) dengan kecepatan sekitar 60 KM/jam dan sempat melakukkan pengereman dan juga sempat memberi peringatan dengan klakson 3 (tiga) kali tetapi tetap menabrak tangan kiri Korban Alm. ARAHMAN M dan menyebabkan Tersangka dan Saksi NURHASANAH terjatuh di bahu jalan sebelah kiri sedangkan Korban Alm. ARAHMAN M juga terjatuh dan berada di bahu jalan sebelah kiri, setelah korban dirawat di Rumah Sakit Umum daerah Sumbawa, korban meninggal dunia.

Restorative Justice Lombok Tengah


Terdakwa SUTIADI disangkakan melanggar pasal PASAL 310 ayat (4) dan 310 ayat (2)
UU RI No/ 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian pada tanggal 21 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Atas dasar perdamaian dan permohonan dari korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Wahyu Triatono, SH., MH. Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili Dir Oharda Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dr. Abd. Qohar AF, SH.,MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB.

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa SUTIADI disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.